Mohon lengkapi data di bawah ini sebelum melanjutkan.

degradasi lahan
Dampak Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Non Pertanian Mengakibatkan Ancaman Degradasi Lingkungan
Admin
12 Desember 2023
130 kali dilihat
facebook twitter whatsapp
artikel
Dampak Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Non Pertanian Mengakibatkan Ancaman Degradasi Lingkungan.

Fenomena di lapangan menunjukan bahwa alih fungsi lahan sawah irigasi di Indonesia terus mengalami peningkatakan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2008, luas lahan sawah irigasi tercatat 4.828.476,00 hektar dan pada tahun 2012 menjadi 4.417.581,92 hektar, yang berarti dalam periode tahun 2008- 2012 lahan sawah irigasi menurun seluas 410.894,18 hektar atau 102.723,45 hektar setiap tahunnya.

Fakta Alih Fungsi Lahan Sawah Menurut Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang, pada tahun 2013 luas lahan sawah di Indonesia berjumlah 7,75 juta hektar dengan laju alih fungsi lahan persawahan ke nonpertanian mencapai 150.000 hingga 200.000 hektar per tahun. Perkembangan terakhir, luas lahan sawah pada tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 7,1 juta hektar.
Fakta berkurangnya lahan baku sawah tersebut menunjukkan bahwa keberadaan lahan sawah di Indonesia sedang terancam. Artinya apabila tidak dilakukan upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah dan perlindungan lahan sawah sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan maka keberadaan lahan sawah berpotensi musnah dalam kurun waktu 38 tahun ke depan.

Alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Terdapat empat pemangku kepentingan utama yang berperan dalam proses alih fungsi lahan pertanian, yaitu pemerintah dengan jajaran instansinya, masyarakat dengan lapisan sosialnya, sector swasta dengan korporasi bisnisnya, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal ini dapat dipahami mengingat terus bertambahnya jumlah penduduk pasti akan diikuti pula dengan meningkatnya kebutuhan yang lainnya.

Manfaat Lahan Sawah 
Kategori manfaat pertama (use values) lebih lanjut dapat dibedakan pula atas manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. Manfaat langsung yang diperoleh dari kegiatan eksploitasi yang dilakukan pada lahan pertanian dapat berupa 2 jenis manfaat yaitu : 

  1. Berupa output yang dapat dipasarkan atau marketed output, yaitu berbagai jenis barang yang nilainya dapat terukur secara empirik dan diekspresikan dalam harga output. Yang termasuk kedalam jenis manfaat ini adalah berbagai produk pertanian yang dihasilkan dari kegiatan eksploitasi termasuk daun, jerami dan kayu yang dapat dimanfaatkan sebagai biomass. Jenis manfaat ini bersifat individual, dalam pengertian manfaat yang diperoleh secara legal hanya dapat dinikmati oleh para pemilik lahan. 
  2. Berupa manfaat yang nilainya tidak terukur secara empirik atau harganya tidak dapat ditentukan secara eksplisit (unpriced benefit). Jenis manfaat ini tidak hanya dapat dinikmati oleh pemilik lahan tetapi dapat pula dinikmati oleh masyarakat luas atau bersifat komunal. Contohnya adalah tersedianya bahan pangan, sarana rekreasi, wahana bagi berkembangnya tradisi dan budaya pedesaan, dan tersedianya lapangan kerja di pedesaan yang selanjutnya dapat mencegah terjadinya urbanisasi yang seringkali menimbulkan berbagai masalah sosial di daerah perkotaan. 

Manfaat tidak langsung dari keberadaan lahan pertanian umumnya lebih terkait dengan aspek lingkungan. Keberadaan lahan pertanian dari aspek lingkungan dapat memberikan lima jenis manfaat yaitu : mencegah terjadinya banjir, sebagai pengendali keseimbangan tata air, mencegah terjadinya erosi, mengurangi pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah rumah.

Menurut Lestari, mendefinisikan alih fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagain atau seluruh kawasan lahan dari fungsi semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif (masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Dampak alih fungsi lahan juga mempengaruhi struktur sosial masyarakat, terutama dalam struktur mata pencaharian.

Menurut Suparmoko (2006), selain berfungsi sebagai media budidaya untuk menghasilkan bahan pangan, lahan sawah juga memberikan manfaat bagi lingkungan berupa jasa lingkungan. Beberapa jasa lingkungan dari keberadaan lahan sawah yaitu : menampung air hujan sehingga dapat mencegah banjir, memperbaiki kualitas air tanah, mencegah erosi, mencegah tanah longsor, memelihara kualitas udara karena bebas debu dan pencemaran CO2.

Potensi Degradasi Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan Sawah 
Hilangnya lahan sawah karena beralih fungsi menjadi penggunaan non pertanian menyebabkan hilangnya jasa lingkungan dan multi manfaat lahan sawah bagi lingkungan. Hal inilah yang memunculkan potensi terjadinya degradasi lingkungan.
Contoh nyata terjadinya degradasi lingkungan sebagai akibat berubahnya lahan sawah menjadi permukiman adalah fenomena banjir yang terjadi di wilayah perkotaan. Hilangnya lahan sawah yang memiliki kemampuan sebagai tempat “parkir” dan menahan serta meresapkan air hujan menyebabkan terjadinya peningkatan volume run off atau aliran permukaan. Apabila volume tersebut melebihi daya tampung saluran drainase yang ada maka air akan meluap di sekitarnya dan menimbulkan genangan. Genangan yang tidak cepat surut, terakumulasi dan semakin banyak volumenya akan menyebabkan banjir.

Hilangnya lahan sawah secara otomatis juga menghilangkan habitat dan keanekaragaman hayati flora dan fauna yang hidup dalam ekosistem sawah. Beberapa flora dan fauna sepert belut, keong, ikan (minapadi), burung, katak yang dapat menjadi sumber protein, selain padi dan palawija yang merupakan sumber karbohidrat, juga turut hilang.

Hilangnya kesegaran udara sebagai akibat berubahnya lahan sawah menjadi kawasan permukiman juga terjadi. Hamparan tanaman padi sawah menurut penelitian yang dilakukan di Korea Selatan oleh Eom dan Ho-Seong (2004) melalui proses fotosintesis mampu menghasilkan oksigen hingga 17,8 ton/hektar/tahun dan menyerap karbondioksida CO2 hingga 24,4 ton/hektar/tahun. Atas dasar inilah kita sering merasa lebih segar pada saat berada di hamparan tanaman padi sawah dibandingkan saat berada di tengah kawasan permukiman. 

Potensi degradasi lingkungan lainnya ketika lahan sawah berubah menjadi lahan permukiman adalah bertambahnya volume limbah domestik. Seringkali terjadi, komplek permukiman yang dibangun di lahan bekas sawah dan di sekitarnya masih berupa lahan sawah, membuang limbah domestiknya (cair dan padat) langsung ke lahan sawah atau dialirkan melalui saluran irigasi tanpa dilakukan treatment terlebih dahulu. 
Berdasarkan uraian tersebut di atas terlihat jelas bahwa alih fungsi lahan sawah produktif yang biasanya berupa sawah irigasi berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan dan dalam jangka panjang dapat merugikan manusia. Degradasi lingkungan dapat terjadi karena proses alam dan pengaruh aktivitas manusia.

Alih fungsi lahan sawah adalah hasil proses yang dominan dilakukan oleh manusia, bukan proses alam. Dengan demikian faktor penentu dalam proses alih fungsi lahan sawah sesungguhnya adalah manusia. Jika manusianya menghendaki tidak terjadi alih fungsi lahan maka tidak akan terjadi. Namun jika manusianya menghendaki maka kemungkinan besar alih fungsi lahan sawah akan terjadi.

Dalam perspektif makro, fenomena konversi lahan pertanian di negara-negara sedang berkem- bang terjadi akibat transformasi struktural perekonomian dan demografis. Proses alih fungsi lahan secara langsung maunpun tidak langsung system ditentukan oleh dua factor besar,yaitu (1) sistem kelembagaan yang dikembangkan masyarakat dan (2)sistem non kelembagaan yang berkembang secara alamiah dalam masyarakat,baik akibat proses pembangunan atau sebagai proses internal yang ada dalam masyarakat dalam kaitannya dengan memanfaatkan sumber daya lahan.

Referensi:     jurnal.univpgri-palembang.ac.i

0 Komentar
?
TAGS
Pertanian
Bagikan:
facebook twitter whatsapp
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Lihat lebih banyak
Lentera DESA

Lentera DESA adalah platform edukasi dan pelatihan online di bidang agrokompleks (pertanian, perikanan, dan peternakan). Lentera DESA menyediakan ruang Diskusi untuk saling bertukar informasi dan menjalin relasi. Lentera DESA dikelola oleh Unit Sistem Informasi dan Media Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada


Copyright © 2021 | Lentera DESA
Beranda
Artikel dan Video
Informasi
Kontak