Persyaratan Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan dari Dalam Wilayah Republik Indonesia
Persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.
Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa (tumbuhan dan produk tumbuhan) tersebut bebas dari OPT target negara tujuan. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan*.
Dalam rangka akselerasi ekspor, Badan Karantina Pertanian melakukan percepatan layanan ekspor karantina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 2471/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Percepatan Layanan Sertifikasi Ekspor Karantina Pertanian (pdf) dan Nomor 2523/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Penilaian dan Penetapan Tempat Pemeriksaan Secara In-Line Inspection dalam Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (pdf). Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efesiensi penyelenggaraan perkarantinaan yang akuntabel dan tertelusur.
Persyaratan Karantina Tumbuhan untuk Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan
- Disertai Phytosanitary Certificate (PC) yang diterbitkan Badan Karantina Pertanian;
- Dikeluarkan melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
selengkapnya di https://pertanian.go.id
(MP3_S)