Pangan merupakan kebutuhan dasar utama manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 27 UUD 1945. Esensi dasar pemenuhan pangan adalah pendukung kehidupan umat manusia agar dapat bertahan di rentang usia yang layak dalam kondisi yang sehat sejahtera jasmani rohani. Kesehatan manusia erat hubungannya dengan pangan yang dikonsumsinya dalam jangka panjang. Oleh karena itu pangan yang sehat dan aman merupakan hak bagi setiap orang dan kewajiban bagi setiap pihak yang terlibat dalam penyediaannya.
Dalam usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dikenal teknologi pembasmi hama yaitu pestisida. Pestisida (Inggris: pesticide) berasal dari kata pest yang berarti hama dan cide yang berarti mematikan/racun. Jadi pestisida adalah bahan yang digunakan untuk mengendalikan populasi hama (racun hama). Penggunaan pestisida di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.
Penggunaan pestisida dalam jangka panjang (dan tidak dengan prosedur yang benar) akan membahayakan bagi kesehatan, baik bagi petani pelaku penyemprotan, konsumen pengguna hasil pertanian maupun ekosistem secara umum. Petani/penyemprot tanaman umumnya tidak menyadari bahwa pestisida sebenarnya adalah racun dan menganggap sebagai obat bagi tanaman, sehingga dalam penggunaan pestisida sering dilakukan tidak sesuai dengan standar. Pestisida dapat masuk kedalam tubuh melalui berbagai cara, yaitu penetrasi lewat kulit (dermal contamination), terhisap lewat saluran pernafasan (inhalation) atau masuk ke dalam saluran pencernaan makanan lewat mulut (oral).
Dengan pengetahuan dan awareness para petani terhadap bahaya pestisida yang belum bisa dikatakan baik, juga banyaknya produk pestisida illegal yang beredar maka harapan masyarakat pengguna produk pertanian adalah kepada pemerintah. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, pencegahan bahkan bila mungkin membatasi penggunaan pestisida dengan ketat dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak yaitu hak dasar atas pangan yang sehat dan aman.
Namun mengurai permasalahan ini tidak mudah karena jika serta merta pestisida dilarang tentu para petani akan berteriak, usaha sektor pertanian bisa terpuruk karena ancaman gagal panen akibat serangan hama, yang ujungnya bisa mengganggu kestabilan sosial perekonomian. Itu karena sistem pertanian dengan menggunakan pestisida sudah membudaya, semacam kewajiban bagi petani yang jika tidak dilakukan akan mengganggu kapasitas hasil produksi dan pendapatan mereka.
Di masyarakat belakangan muncul trend hidup sehat untuk kembali ke makanan organik, yaitu proses budidaya pertanian yang tidak melibatkan zat-zat kimia berbahaya (pestisida dan pupuk kimia). Namun proses ini cukup mahal sehingga hasil produksi tanaman organik pun jadi tidak terjangkau oleh masyarakat kebanyakan. Jadi hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman dan sehat pun belum sepenuhnya terjamin, karena tidak memungkinkan bagi mereka memproduksi sendiri sumber pangan tersebut secara mandiri.
Dari sudut pandang etika dan moral, pembiaran suatu perbuatan yang berpotensi mengancam kesehatan dan kesejahteraan umat manusia dalam jangka panjang dan jumlah besar (kelompok masyarakat) adalah juga tidak etis.
Perlindungan hak asasi manusia untuk mendapatkan pangan yang aman dan sehat sebagai salah satu upaya mempertahankan hidup (karena pangan yang tidak sehat bisa mengancam kehidupan) selayaknya dijamin oleh pemerintah yang mempunyai otoritas membuat kebijakan dan aturan.
Karena jika tidak diatur oleh pemerintah, tentu banyak pihak (petani, produsen pestisida) yang tetap abai demi keuntungan jangka pendek dan alasan kepraktisan, sedangkan konsumen produk pertanian tidak punya banyak pilihan karena gempuran produk-produk terkontaminasi pestisida di sekitarnya. Akan ironis bila upaya manusia memperoleh pangan demi kelangsungan hidup namun justru pangan tersebut pelan-pelan menjadi pemusnah kehidupan, dan dibiarkan.
Sumber: geotimes.id