Pengertian lahan sawah pasang surut adalah lahan sawah yang tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut sebagai sumber pengairannya. Lahan jenis pasang surut ini akan mengatur jumlah air masuk ketika air laut mulai pasang biasanya pada malam hari.
Lahan sawah pasang surut ini biasanya ditemui di daerah pesisir dan lokasi tertentu seperti di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Lahan sawah pasang surut mulai bisa ditanami pada musim kemarau dimana keadaan air akan menyusut kisaran bulan Juli sampai September. Pada Desember sampai Mei lahan tidak bisa ditanamai karena debit air akan tinggi dan sulit untuk surut karena bertepatan dengan musim hujan.
Ragam lahan sawang pasang surut antara lain lahan gambut, lahan salin, lahan sulfatmasam, juga lahan potentsial.
Lahan gambut adalah lahan yang mengandung karbon organik (organik C) jenuh air 12-18% atau tidak pernah jenuh air dengan kandungan karbon organik 10%. Beberapa macam lahan gambut dibedakan berdasarkan ciri berikut: lahan bergambut (ketebalan lapisan gambut 20-50 cm), lahan gambut dangkal (lapisan gambut 50-100 cm), lahan gambut sedang (lapisan gambut 100-200 cm), dan lahan gambut dalam (lapisan gambut 200-300 cm).
Lahan salin adalah lahan pasang surut yang terintrusi air laut selama lebih dari 3 bulan dalam setahun, kandungan natrium (Na) dalam air tanah > 8%; tipologi lahannya bisa lahan potensial, sulfat masam atau bergambut.
Lahan sulfatmasam adalah lahan yang memiliki kadar lapisan pirit atau sulfidik > 2% pada kedalaman < 50 cm. Lahan Sulfat Masam dibedakan menjadi: lahan Sulfat Masam Potensial (lapisan piritnya belum teroksidasi), lahan sulfat Masam Aktual (lapisan piritnya telah teroksidasi yang dicirikan oleh adanya horizon sulfidik dengan pH < 3,5).
Lahan Potensial adalah lahan yang masalahnya paling sedikit, terutama karena lapisan pirit (FeS) berada pada kedalaman lebih dari 50 cm.
Sumber : https://www.pertanian.go.id
(MP3_S)