Melansir dari wikipedia, Hari Tani Nasional ditetapkan oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal 24 September dipilih bertepatan dengan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.
Hari Tani Nasional didedikasikan untuk memperingati bagaimana perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan. Pada momen peringatan Hari Petani Nasional, masyarakat perlu mengingat dan memahami, bahwa eksistensi petani memainkan peran penting bagi negara agraris seperti Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, gejolak perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat bergantung pada kemapanan sektor pertanian.
Diketahui, Indonesia sebagai negara agraris dimana sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Bahkan, sektor pertanian masih jadi lapangan pekerjaan yang paling banyak menyerap tenaga kerja domestik.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2022, dari 135,3 juta penduduk yang bekerja, 29,96% persennya bekerja di sektor pertanian. Angka tersebut menginformasikan kalau jumlah petani negara kita mencapai 40,64 juta orang.
Mengutip indonesiabaik.id, jumlah petani mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Selain itu, tenaga petani di Indonesia masih didominasi oleh petani senior yang rentang usianya 45-64 tahun. Minat pemuda bekerja di sektor pertanian terlihat rendah jika dilihat dari data jumlah petani berdasarkan kelompok usia.
Menurut catatan (BPS per 2021), persentase pemuda usia 16-30 tahun yang bekerja di sektor pertanian terus turun. Kini hanya ada 3,95 juta petani muda yang termasuk generasi milenial, atau 21,9% dari total petani di Indonesia.
Sumber: sukabumiupdate.com